Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan nilai E (paling buruk) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19. Hal ini didasarkan tingkatan laju penularan dan level kapasitas respon layanan kesehatan.
“Ada beberapa daerah yang masuk ke kategori D ada yang masuk kategori E seperti Jakarta, tetapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu tinggi bed occupancy rate,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Kamis (27/5/2021).
Penilaian itu disampaikan Dante di dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI secara langsung pada Kamis, 27 Mei 2021.
Sementara itu Kemenkes memprediksi puncak kasus Covid-19 pasca Idul Fitri terjadi pada pertengahan bulan depan. Hal itu didasarkan evaluasi dan peningkatan kasus sebelumnya.
"Kita menghitung dari evaluasi peningkatan tren kasus gradient-nya itu dihitung," ujarnya.
Sebenarnya, peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran sudah mulai terlihat pada pekan sekarang. Angka ini akan semakin meningkat pada minggu berikutnya hingga 50% kasus.
"Kami melakukan asusmsi peningkatan ketersediaan obat dengan menyediakan obat 50% lebih besar dibandingkan tiga bulan ke depan," tuturnya.
Kemenkes mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 dengan menyiapkan ruang intensif bagi perawatan pasien Covid-19 sebanyak 7.615 tempat tidur. Selain itu tersedia ruang isolasi sebanyak 71.506 tempat tidur.
"Sehingga kita masih punya kira-kira 300% kapasitas BOR (bed occupancy rate) untuk menjaga kalau ada peningkatan kasus. Jadi memang BOR dan konversi bed ini sudah dilakukan teman-teman rumah sakit," tuturnya.
Kemenkes juga menyiapkan ketersediaan oksigen bagi pasien Covid-19 lantaran kasus kematian Covid-19 di India terjadi akibat kekurangan oksigen.
Hal ini bisa menjangkau yang 76.000 kasus dalam isolasi tadi agar pasien bisa tetap terjaga dan kapasitan oksigen cukup di rumah sakit.