Desakan Pembentukan Otoritas Perlindungan Data
Perlindungan data pribadi, adalah salah satu hak asasi manusia sebagai bagian dari pelindungan diri pribadi. Hal ini didasarkan UUD NRI Tahun 1945. "Negara harus mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," tuturnya. Setiap warga diharapkan meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya. Selain itu saling mengingatkan mengenai data apa saja yang bisa dibagikan secara umum Langkah itu untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender secara daring. Kementerian Kominfo tidak hanya memblokir situs penyedia jual-beli data saja, tapi menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data. "Namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data," ucapnya. Sebelumnya, Raid Forums memiliki dan memperjualbelikan data pribadi sebanyak 279 juta WNI. Setelah dinvestigasi data ini identik dengan yang dimiliki BPJS Kesehatan.