BPJS Kesehatan Lacak Kebocoran Data Pribadi Peserta
Sebagian warganet mengecek sampel data yang ditawarkan dan mengklaim semua komponen sesuai dengan aslinya. Mereka juga berkomentar tentang argumentasi BPJS Kesehatan terkait selisih data peserta yang bocor lebih banyak dari data yang tercatat di BPJS Kesehatan. "Argumentasi BPJS Kesehatan datanya gak sampe 290 juta, tapi kan ada juga data peserta yang sudah meninggal. Makanya bisa sampe 290 juta," ucap warganet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi. BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). “PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.***