F-PAN DPR Minta BPJS Kesehatan Dipanggil Komisi IX DPR
Data sebanyak 297 juta penduduk Indonesia yang diduga bocor dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Dari kejadian ini F-PAN DPR mengaku kaget lantaran ini seharusnya terjaga kerahasiannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi. BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. “PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.