Polri Minta Bukti Awal Teror Bagi ICW dan Mantan Pimpinan KPK
Sebelumnya, ini pernah terjadi setelah diskusi revisi Undang-Undang KPK pada Maret 2020. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peretasan terhadap nomor telepon, e-mail, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir. Jadi, Polri harus segera mengungkap pelaku tersebut. "Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ujarnya. Aksi penyadapan kepada mereka bisa menimbulkan sentimen negatif bagi prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang. Polri diminnta memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada mereka. Selain itu dapat menekan upaya intimidasi atau teror dari siapapun kepada aktivis dan masyarakat.