PKS Minta Pemerintah Jujur
Sekedar informasi Pasal 170 ayat 1 menyebutkan "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini". Kemudian, ayat 2 berisi perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Ayat 3 menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).