Kemenkes Hentikan Pakai Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Sebelumnya surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 beredar di lapangan. Surat ini perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia. Sebanyak tiga pesan dalam surat ini kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dan Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kemenkes. Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547. Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut. Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di Indonesia. Selain itu dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan. Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca. Selain itu surat Ketua Komnas PP KIPI Nomor 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.