Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Bisa Diancam UU ITE
"Kami pun melakukan autentikasi ke instansi/faskes terkait. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur," ucapnya. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP. Tindakan ini diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar Dari 3.888 permohonan SIKM terbagi atas 2.467 permohonan kunjungan keluarga sakit dan sebanyak 943 permohonan kunjungan duka keluarga Kemudian, sebanyak 298 permohonan ibu hamil dengan satu anggota keluarga. Selanjutnya, sebanyak 180 permohonan dengan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga. Dari 3.888 permohonan SIKM terdiri dari sebanyak 906 permohonan ke Jawa Tengah (Jateng), 675 ke Jawa Barat (Jabar), dan 274 ke Jawa Timur (Jatim). (adm)