SIKM Bisa Diajukan Pemohon Selama 24 Jam
Waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Bahkan, pemrosesan ini bisa lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan. "Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan SIKM pada 2020 Kebijakan ini bisa mengurangi mobilitas kendaraan di wilayah tersebut. Penerapan ini merujuk Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.