Penerbitan SIKM Paling Lama Dua Hari
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal: a.KTP Pemohon b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal. 3.Ibu hamil/bersalin: a.KTP Pemohon; dan b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan. 4.Pendamping Ibu hamil/bersalin: a.KTP Pemohon; b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.