ASN Diminta Jadi Pelopor Tidak Mudik
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keluar daerah, mudik, dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19. "ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran tahun ini" kata dia. Sementara itu, ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.