Syarat Perjalanan Menggunakan KAJJ
Untuk pekerja non formal dan masyarakat umum wajib melampirkan surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa setempat. Disamping itu, Calon penumpang juga diwajibkan melakukan RT-PCR dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. "Jika ditemukan penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan " kata Eva. (ant/aan)