Salat Idul Fitri Hanya Berlangsung di Zona Hijau dan Kuning
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal itu berupa kegiatan-kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas 50% ruangan untuk wilayah zona hijau dan kuning. Selain itu harus menjaga jarak, memakai masker, dan perlengkapan salat pribadi. Langkah ini bagian dari penerapan protokol kesehatan (prokes). Untuk wilayah zona merah dan oranye diberlakukan larangan kegiatan ibadah lantaran ini dikhawatirkan akan menyebabkan klaster baru penularan Covid-19.