Urus SIKM Bisa Akses JakEvo
"Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya. Dishub DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan memberlakukan SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. “SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” tuturnya. Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.