Mobilitas Masyarakat Masih Bisa Sampai 5 Mei 2021
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (29/4/2021). Wiku meneruskan kegiatan pariwisata hanya bisa berlangsung di kabupaten/kotamadya asal wisatawan dalam satu kawasan. Jadi, ini tidak dapat dilakukan antarkota dan antara provinsi. "Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.