Revisi UU ITE Didesak Akibat Konsumen Jadi Korban
"Tahap pertama, konsumen punya kesempatan untuk komplain. Itu diatur UU, tapi bukan (komplain) ke publik, melainkan ke perusahaan tersebut," ujarnya. Komplain itu juga mesti disampaikan konsumen kepada perusahaan tentang suatu produk dan layanan secara tertulis. Jika ini tidak ditanggapi perusahaan, maka dia dapat bercerita kepada orang lain dengan produk dan pembuatnya dengan inisial "Jika komplain saudara tidak ditanggapi, saudara punya hak untuk bercerita ke orang lain dengan catatan nama pemberi barang atau jasa dibuat hanya inisial," tuturnya. Tindakan ini dinilai Rolas tidak bermaksud menghancurkan reputasi nama perusahaan. Namun, ini mengingatkan masyarakat mewaspadai atas produk dan perusahaan tadi supaya tidak mengalaminya. Dekan FHUI Edmon Makarim menambahkan konsumen berkewajiban menyelesaikan komplain secara patut dengan tidak berbicara kepada orang lain di ruang publik, termasuk media sosial (medsos). "Sosmed bukan diary. Sosmed ruang publik. Jadi hati-hati di sana. Lalu kalau mau ngomongin orang lain, jangan langsung tembak nama, cukup dengan inisial," ucapnya.