Jajaran pemerintah tidak satu kata dalam pelarangan mudik Lebaran 2021. Buktinya, Satgas Penanganan Covid-19 tidak membuat batasan waktu mudik tersebut.
Namun, Polri memaknai larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sontak saja membuat masyarakat bingung yang direspon sebagian orang mudik sebelum tanggal tersebut.
Satgas Penanganan Covid-19 memaknai larangan mudik Lebaran 2021 lantaran khawatir terjadi kasus penularan ini dari kota atau ke desa. Polri melihat mudik Lebaran 2021 sebelum 6 Mei bisa dilakukan lantaran itu tidak dilakukan secara bersamaan.
Bahkan sebelumnya, Kadin meminta pemerintah tidak melarang mudik Lebaran 2021 dengan alasan biar perekonomian tumbuh. Hal itu dilakukan dengan para pengusaha bus tetap memperoleh pendapatan dari supir bus yang mengangkut penumpang.
Pengusaha bus berkilah kasus penularan Covid-19 dapat dicegah dengan mewajibkan pemeriksaan tes antigen bagi pemudik sebelum naik angkutan bus. Namun, apakah infrastrukturnya sudah siap seperti dari pihak bus menyiapkan petugas untuk ini.
Semua pihak seharusnya menahan diri tanpa aturan untuk tidak bepergian kecuali mendesak. Pasalnya, penurunan kasus yang diperoleh Indonesia berkat pelaksanaan vaksinasi tetap harus diwaspadai jangan sampai terjadi gelombang kedua.
Apabila gelombang kedua terjadi Indonesia akan semakin sulit keluar dari pandemi Covid-19 akibat ketersediaan vaksin ini semakin sulit diperolehnya.
Pasalnya, negara produsen vaksin Covid-19 melakukan embargo atas produknya akibat kenaikan kasus tersebut. Apalagi, sejumlah negara semakin menyimpan persediaan vaksinnya untuk melakukan penyuntikan baginya.
Padahal, rasio vaksinasi di negaranya sudah tinggi ketimbang negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Jadi, negara-negara maju saja yang akan bisa keluar dari pandemi Covid-19.