Rhoma Irama Kalah Gugat Sandi Record Rp1 Miliar
4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada penggugat atas kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia. 5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya cipta penggugat melalui pihak ketiga padaseluruh media publikasi. 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara. 7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara. "Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ," kata Majelis Hakim dala..Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Jumat (16/4/2021).