Dishub Jabar Sekat 338 Titik di 27 Kabupaten/Kota
Larangan mudik Lebaran 2021 bukan saja hanya untuk angkutan umum namun juga untuk kendaraan pribadi. Masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 karena hal tersebut untuk mengendalikan kasus virus corona di Indonesia. "Atas pertimbangan lintas sektor, setelah libur panjang kemarin selalu terjadi lonjakan kasus, sehingga kita khawatir upaya kita untuk memberantas Covid-19 jadi sia-sia," ujarnya.