Kemnaker Masih Bahas Pemberian THR 2021
Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan berbagai saran dari laporan Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional. Namun, Kemnaker masih menindaklajuti pembayaran THR 2020 yang belum dilakukan pengusaha secara penuh. Kebijakan ini dilakukan melalui pengawas ketenagakerjaan pusat dan provinsi. Ida berpendapat pemberian THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang diberikan jelang Hari Raya Idul Fitri. "Tentu ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," ujarnya.