Draf Omnibus Law Dinilai Berbenturan
Sholikin meneruskan penyusunan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak memenuhi prinsip keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, hingga draf tersebut diserahkan pemerintah ke DPR, tidak dimuat dalam laman resmi pemerintah atau DPR. "Hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan," tukasnya. Begitupula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 170 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan. Hal ini berakibat ruang partisipasi publik tertutup. "Padahal, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Sholikin. Proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi yang beragam, sehingga pemerintah harus melibatkan publik. (mam)