Korlantas Polri Sekat Jalur Mudik Lebaran di 333 Titik
Larangan ini diterapkan bagi semua masyarakat dari berbagai profesi yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Dari rapat ini Menhub meminta peningkatan koordinasi bagi semua pihak yang terkait seperti Kemenhub dan Korlantas di tingkat dan daerah. Hal ini berupa penyamaan persepsi larangan mudik Lebaran 2021 supaya bisa berjalan lancar. "Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," tutur Istiono. Larangan mudik diputuskan pemerintah lantaran setiap usai libur panjang terjadi kenaikan kasus Covid-19. Jadi, kejadian ini harus diantisipasi pemerintah. "Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," ujarnya.