Marzuki Alie Fokus Pengesahan KLB Partai Demokrat
Pengacara DPP PD, Mehbob, menilai pencabutan gugatan ini dilakukan karena Marzuki Alie dkk tidak yakin akan gugatannya. Masalah internal partai harus diselesaikan di mahkamah partai. "UU Parpol Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011, bahwa perselisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di mahkamah partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri," ujarnya. Mehbob mengaku saat ini pihaknya menunggu kelanjutan sikap Marzuki Alie, apakah mengajukan gugatan ke Mahkamah PD atau tidak. Mahkamah PD belum menerima gugatan dari siapapun terkait SK pemecatan. "Fakta sampai sekarang PD yang diketuai AHY adalah sah, yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," ucapnya.