Kemdikbud Inisiasi Pembelajaran Mandiri
Sementara itu Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi menyatakan upaya pendidikan tinggi bagi disabilitas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Kemudian, ini diturunkan kepada Pemenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri disusun panduan pembelajaran yang pertama adalah panduan layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi yang dapat diakses melalui SPADA . "Selanjutnya terdapat panduan pembelajaran dari bagi tuna netra dan disabilitas fisik, serta panduan layanan kelas daring untuk pengajaran dan mahasiswa tuli/HOH/disabilitas rungu yang dapat diakses melalui dikti.kemdikbud.go.id,” jelasnya Beragam program dan kebijakan Dikti telah ramah bagi mahasiswa disabilitas seperti kebijakan Unit Layanan Disabilitas (ULD), bimbingan teknis dan sosialisasi PKLK. Kemudian, bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (Teknologi Asistif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi tahun 2021, serta beasiswa bagi para mahasiswa disabilitas.