Jangan Tunda Kebijakan Bebas ODOL 2021
Selama kurun waktu tahun 2019, data Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebesar 136.470 kendaraan (10 persen) melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi. Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL. Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Peringkat pertama, pelanggaran surat menyurat 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen). Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas. Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan 7 persen dari tahun sebelumnya, korban meninggal dunia turun 13 persen, korban luka berat turun 6 persen, korban luka ringan naik 5 persen dan kerugian material mencapai Rp 40,8 miliar, ada kenaikan 19 persen. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019 sebanyak 25.652 jiwa. Rata-rata per bulan sebanyak 2.138 jiwa. Rata-rata per hari sebanyak 71 jiwa. Rata-rata per jam sebanyak 3-4 jiwa. Masukan KNKT Disamping itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), turut memberikan masukan terkait operasional ODOL untuk membantu kebijakan zero ODOL, yaitu dari aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, aspek kerusakan jalan, aspek operasional dan aspek sistem rantai pasok. Dari keempat aspek tersebut, mengingat keselamatan jalan (road safety), faktor transportasi yang berkelanjutan (sustainable transport), dan keberlangsungan usaha (sustainability financial) di Indonesia, KNKT mendorong terbitnya Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia dan pengaturan terkait larangan penggunaan kendaraan ODOL untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai Policy Guidelane and Action bagi kementerian terkait. Permintaan Menteri Perindustrian menunda pelaksanaan over dimension over loading (ODOL) dirasa menunjukkan sangat tidak peduli pada keselamatan bertransportasi dan kerugian negara. Angka kecelakaan lalu lintas sulit menurun selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya kontribusi dari kendaraan angkutan barang. Seiring penambahan jaringan jalan tol, juga menambah angka kecelakaan yang disebabkan angkutan barang, seperti tabrakan belakang, patas as, pecah ban. Komitmen Menteri Perhubungan terhadap Kebijakan Zero ODOL tahun 2021 jangan ditunda. Abaikan saja surat permintaan Menteri Perindustrian yang menginginkan penundaan kebijakan itu hingga tahun 2024. Bisa jadi Menteri Perindustrian kurang memahami dan mengerti dampak negatif ODOL terhadap keberlangsungan perekonomian nasional. Dan juga tidak mengikuti perkembangan kebijakan bebas ODOL selama ini. Menunda berarti turut berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani APBN/APBD. Pada akhirnya yang dirugikan adalah kepentingan umum yang lebih besar. Pembengkakan anggaran pemeliharaan jalan tidak sebanding dengan penerimaan pajak dari aktivitas bisnis para pengusaha yang masih tetap menginginkan perpanjangan masa bebas ODOL hingga 2024. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat