Terdakwa Asuransi Jiwasraya Tidak Dihukum Seumur Hidup
Pengurangan hukuman ini menunjukkan kepedulian para hakim yang rendah di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim di pengadilan juga tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi, tapi harus menjawab keadilan masyarakat, Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguramgi vonis Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo periode Januari 2013-2018 dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Begitupula Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara dari penjara seumur hidup. Sebelumnya, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasyara.