Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Sesuai PBB
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengarah penghapusan hukuman mati. Jadi, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati perlu melakukan pembenahan. Indonesia terikat pada Konvensi Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik seperti pasal yang mengatur hak hidup yang dianggap absolut. Jika dilihat lebih perinci pada Pasal 6 Ayat (2) mengatakan negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati terdapat toleransi dengan batasan tertentu. Pertama, hanya diberikan atau diperbolehkan kepada pelanggaran HAM berat jika merujuk pada standar PBB. Dalam pasal tersebut hanya empat bentuk pelanggaran yang bisa dijatuhi hukuman mati, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang. Indonesia hanya mengadopsi genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Jika pihak-pihak yang memperdebatkan apakah tindakan korupsi, narkoba, dan terorisme masuk pada pelanggaran HAM berat, maka jawabannya tidak berdasarkan standar PBB. Namun, pemerintah Indonesia memandang tiga kejahatan tersebut tergolong pada kejahatan luar biasa.