Pemerintah Tegaskan Tak Pulangkan Kombatan Asal Indonesia
“Pokoknya kalau teroris tidak dipulangkan. Kalau warga negara biasa yang terlantar pasti dilindungi, tapi kalau teroris pasti, sebab jika sudah bergabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa? Malah kamu nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada yang terlantar dan itu bukan teroris, pasti dilindungi oleh negara. Inilah yang kita katakan FTF, tidak menyebut WNI,” sambungnya. Menko Polhukam menegaskan jika pemerintah sudah membuat tiga keputusan. Pertama, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 juta warga negara yang hidup di Indonesia. Dikatakan bahwa mereka harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh otoriter. Kedua, tidak memulangkan fighters atau kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara. “Ketiga, mendata. Tapi memang datanya ini kan dari lembaga-lembaga internasional, datanya itu tidak teridentifikasi, pasti hanya ada jumlah sekian-sekian,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.