Peredaran Miras Dikhawatirkan Semua Pelosok Indonesia
Kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Jika pemerintah berfungsi sebagai pelindung rakyat tentu tidak akan memberikan izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak bagi rakyat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021. Industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan. Lampiran perpres ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol. Hal ini bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.