Pemilik Akun Bisa Bantah Postingan
"Teknis mereka (Dittipidsiber) atur, bisa saja semua diberikan masukan," tandas Agus. Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran polisi virtual tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat polisi virtual jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial. Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengemukakan polisi virtual akan memberikan peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial (medsos) yang mengarah ke pidana. Polisi virtual akan memberikan peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Polisi virtual akan meminta agar postingan yang berpotensi pidana tersebut dihapus oleh pemilik akun. "Kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," tukasnya.