Revisi UU ITE Akan Makan Waktu Lama
"Akhir-akhir ini malah digunakan untuk mengurusi pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks," paparnya. Sebelumnya, DPR juga pernah merevisi hukuman untuk pelanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Semula, hukuman penjara selama lima tahun menjadi di bawah lima tahun dan denda yang sebelumnya Rp5 miliar menjadi di bawah Rp5 miliar dan tidak harus lapor menjadi harus lapor. “Aada organisasi yang suka lapor dan menjadi bisnis baru, pelaporan orang yang kemudian dikenakan UU ITE,” ujarnya.