Bagaimana Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Ade meminta JK untuk memahami perbedaan antara mengkritik dan mencaci maki. Dia mempertanyakan tentang logika berpikir JK sebagai tokoh masyarakat yang menyatakan pernyataan seperti itu. “Kita ketahui kebebasan berpendapat itu diatur dalam undang-undang, siapapun bisa mengutarakan pendapat, sepanjang itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana, diaturkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika ada kata-kata menghujat atau caci maki tanpa ada bukti akurat dan ujaran tersebut memenuhi unsur-unsur pidana maka pasti aparat penegak hukum akan menindak oknum tersebut.