PBNU Nilai Din Syamsuddin Tidak Radikal
Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme-Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta. "Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait," sambung isi surat tersebut. "Hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin," ujarnya.