Polri Tidak Tahu Penyakit Ustaz Maaher?
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” ujarnya. Ustaz Maaher mendekam di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 November 2020, bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim. Hal ini terkait penghinaan terhadap Habib Luthfi di akun twitternya @ustadzmaaher_. Dia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.