Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
Cuitan tersebut pun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. Saat itu Ustaz Maaher sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (22/1/2021) siang kepada penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Langkah ini untuk dapat memindahkan Ustaz Maaher ke RS Ummi Bogor. “Karena (RS Ummi Bogor) ada rekam medis, sejak awal sakitnya sebelum (Ustaz Maaher) ditahan,” ujarnya. Sebelum ditahan ternyata Ustaz Maaher telah menderita penyakit lambung dan kerap berobat di rumah sakit tersebut. Diketahui pada 3 Desember 2020, Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.