PPATK Luncurkan Aplikasi Lapor Terbaru
Tak berhenti di situ, PPATK juga telah bertemu untuk memantau kesiapan pelapor dan menyediakan layanan call center untuk para pelapor yang ingin bertanya dan membutuhkan tanggapan PPATK. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah sinergi antara pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur (LPP), aparat penegak hukum (APH), dan PPATK agar menjamin efektivitas dalam menjaga dan meningkatkan integritas dan kemapanan sistem keuangan di Indonesia. Disamping itu, Kualitas laporan yang dilaporkan pelapor, integrasi laporan, dan data serta informasi terduga pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat meningkat dan lebih komprehensif sehingga PPATK dapat melakukan analisis lebih cepat. Laporan yang tidak sesuai ketentuan pun dapat dikembalikan dalam jangka waktu yang pendek sehingga pelapor dapat mengkoreksi laporannya. Sementara itu, Pelapor yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yakni Penyedia Jasa Keuangan (PJK), yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan , modal ventura, penyedia barang dan atau jasa lainnya (PBJ), perusahaan properti/agen properti, penjual kendaraan bermotor, penjual permata dan perhiasan/logam mulia, penjual barang seni dan antik, dan balai lelang, serta profesi, yaitu advokat, notaris, PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan. Akses terhadap aplikasi ini juga hanya akan diberikan kepada pejabat atau petugas yang diberi izin oleh pelapor, LPP, APH, dan PPATK, sehingga kerahasiaan data dan informasi yang ada di goAML terjamin. (m4)