Kematian Anggota FPI Tak Tepat Dilaporkan ke ICC
“Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” jelasnya, ICC juga menerima kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau dan tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara. Lembaga ini tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan. "Langkah terbaik yang dapat ditempuh dalam menangani kasus kematian enam anggota FPI adalah di Polri," paparnya. (m4)