MELAWAN LUPA: Jalan Terjal AJB Bumiputera 1912
• Setiap tahun berikutnya jumlah klaim mungkin berkisar sama seperti tahun 2020. • Memilik 11 (sebelas) Anak Perusahaan (baik perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Umum / General, Asuransi Jiwa Syariah, Reasuransi, Pengelola Properti, Sewa Gedung, Perhotelan, Manajer Investasi, Sekuritas, Finance, Pengelola IT / Informatica, Kontraktor, Percetakan, dll). • Memiliki Badan Penyertaan dan Yayasan (Dana Pensiun Lembaga Keuangan / DPLK, Yayasan Pendidikan / STIE Dharma Bumiputera, Yayasan Kesejahteraan Karyawan) • Memiliki banyak aset properti yang potensial. • Memiliki ribuan SDM yang handal. • Memiliki ribuan agen yang militan dan profesional. • Memiliki dukungan penuh dari Pemerintah, DPR, Regulator maupun tokoh tokoh masyarakat dll. Dengan demikian AJB Bumiputera 1912 wajib berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat Pempol / Calon Pempol. AJB Bumiputera 1912 mutlak harus melakukan penyehatan, dengan penerapan GCG Asuransi Mutual yg disiplin. Menyiapkan inovasi big data demi kemudahan pempol dan stakeholder. Peluang masa depan sangat prospektif, potensi pasar Asuransi Jiwa di Indonesia sangat besar, masih 93,4 % yang belum tergarap dari total 270 juta penduduk Indonesia. Perlu ikhtiar untuk menaklukan pasar Indonesia yang belum insurance minded, melalui segmen pasar millenial, tentunya dengan kompetensi yang sehat. Ibarat AJB Bumiputera 1912 adalah Candi Borobudur atau Candi Prambanan, silakan dirapihkan, dipugar, direnovasi agar tetap eksis di Bumi Nusantara. Namun tetap sebagai Candi Borobudur atau Candi Prambanan sebagai keajaiban dunia autentik dan uniknya Indonesia. Selama 108 tahun menunggu, akhirnya terbitlah Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah RI (PP) No 87 tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama / UBER / Mutual. Sungguh suatu anugerah, yang patut kiranya kita syukuri, karena Pemerintah Presiden Jokowi telah menerbitkan PP pada tanggal 26 Desember 2019. Dalam PP No 87 tahun 2019 ttg Usaha Bersama / UBER / Mutual dijelaskan bahwa Pempol adalah hanya WNI atau Rakyat Indonesia, pempol adalah Pemilik Perusahaan. Hal ini tentunya sejalan dengan akar budaya bangsa Indonesia yang sejak jaman nenek moyang melaksanakan gotong royong serta kerjasama secara rukun. UUD 1945 pasal 33 juga menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." In Syaa Allah AJB Bumiputera 1912 akan tetap eksis mengabdi di Bumi Nusantara demi kesejahteraan masyarakat banyak. Pemerintah telah hadir, dengan niat yg sungguh untuk menyelamatkan & mempertahankan AJBB 1912 sebaga Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama / UBER / Mutual satu satunya di Indonesia. Di Dunia ada 5.100 perusahaan asuransi berbentuk Mutual / UBER dan Koperasi yang berasal dari 77 Negara. Tentunya keluarga besar AJB Bumiputera 1912 sebagai penerus harus memelihara nilai nilai luhur kebersamaan guna menunjukan karya pengabdiannya yang terbaik sehingga masyarakat merasakan kesejahteraan dengan sajian pelayanan prima. Kalau Bukan Insan AJB Bumiputera 1912, siapa lagi ? Insan AJB Bumiputera 1912 bersama Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 merupakan kekuatan terbesar serta garda depan dalam mempertahankan dan melanjutkan cita cita luhur para pendiri dan pendahulu, dengan meneladani sifat jujur, ulet, dan semangat yang tidak mengenal menyerah, serta ketahanmalangan / keprihatianan dengan kerja cerdas, keras, tuntas dan ikhlas. Harus berusaha jualan kembali produk yg dapat dipercaya masyarakat, sehingga jumlah pempol atau pemilik perusahaan terus bertambah, tidak boleh menyusut, karena pemiliknya dikhususkan untuk masyarakat Indonesia. Maju terus AJB Bumiputera 1912 sebagai satu satunya Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia yang berbentuk Usaha Bersama (UBER) / Mutual. Semakin bermutu dan modern serta terus berkembang dan berkomitmen melakukan pelayanan prima dengan sepenuh hati, sesuai slogannya "Asuransinya Bangsa Indonesia". Diding S. Anwar, Mantan Dirut Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).