Akuisisi KCI oleh MRTJ Melawan Hukum
Rencana akuisisi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) Presiden bersama Gubernur DKI, Jawa Barat dan Banten pada tanggal 8 Januari 2019. Hasil ratas presiden adalah bukan sebuah produk hukum. Dalam ratas tersebut ada dua pilihan yakni pemberian saham mayoritas di KCI kepada Pemprov DKI Jakarta atau dengan membentuk joint venture antara Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai pengelolaan stasiun. Sebenarnya telah dipilih joint venture (JV) atau usaha patungan antara MRTJ dan KCI dengan membentuk PT Multimoda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ). Namun, Pemprov DKI melalui MRTJ mengumumkan akan akuisisi saham mayoritas KAI di KCI sebesar 51%. Artinya Pemprov DKI mau saham mayoritas KCI dan mau JV,” ujar Deddy. “Apakah ada jaminan setelah akuisisi saham KCI akan ada penambahan penumpang dari satu juta per hari, menjadi dua hingga empat juta per hari," jelasnya. Apakah perbaikan pelayanan AC KRL selalu dingin, perjalanan KRL akan selalu tepat waktu, pergantian sarana/prasarana KRL dan lain-lain. "Kita masih belum paham maksud dari pembelian saham mayoritas KCI tersebut untuk perbaikan layanan KRL commuter line (CL) atau untuk kepentingan yang lain,” tandasnya. (din)