Dugaan Korupsi Direktur Utama BTN Maryono
Kelima tersangka adalah Maryono,Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar,menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto,Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan,dan Komisaris utama PT pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy Kasus bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar.dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Ada dugaan gratifikasi atas nama HM oleh YA senilai Rp2,257 miliar dengan cara transfer uang melalui rekening menantu dari tersangka HM . Tahun 2013 tersangka M.Haryono yang menjadi Direktur Utama BTN menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium property senilai Rp 160 miliar. (m3)