Kemenko Perekonomian Minta Tunda Sidang UU Ciptaker
Hal ini membuat kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR. "Kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," ujarnya. Permohonan pengujian UU No 11/2020 diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan. (din)