Komnas HAM Gagal Fokus Kasus FPI
"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujarnya. Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks. Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian. Konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. Dengan demiian, tindakan kepolisian kepada empat laskar itu dinilai terjadi terjadi pelanggaran HAM. (mau)