Rencana Olah TKP Kasus Video Syur GA-MYD
Anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tidak dilakukan penahanan, GA dan MYD yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis. GA ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MYD dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (din) [contact-form][contact-field label="Nama" type="name" required="true" /][contact-field label="Surel" type="email" required="true" /][contact-field label="Situs web" type="url" /][contact-field label="Pesan" type="textarea" /][/contact-form]