MYD Wajib Lapor ke Polri Dua Minggu Sekali
Mereka mengaku penyebaran konten video syur GA-MYD untuk menambah follower di akun media sosial (medsos) dan mengikuti kuis. GA mengaku pembuatan video di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, Hal ini terjadi akibat dia terpengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut. Pasal yang dipersangkakan kepada GA dan MYD adalah UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (adm)