Penyelidikan-Penyidikan MRS Dinilai Sah?
Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut. Selanjutnya, termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan Walaupun demikian, pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan. Kuasa hukum pemohon membenarkan penolakan penandatangana surat penangkapan. Karena dia merasa tidak bersalah, "Kami bela ulama dan orang beriman bukan penjahat," ujar Kuasa Hukum MRS, Alamsyah. Sidang praperadilan MRS akan dilanjutkan pada Rabu (6/1/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. (moc)