Polri Tangkap Penipu Rp11 Miliar di Banten
Dwiasi mengemukakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. Aksi ini berakibat kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Korban melaporkan ke Polda Metro Jaya yang ditindaklanjuti oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi (Sam). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW. Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun. Dia juga akan dilakukan tes usap Covid-19 sebelum dilakukan pemeriksaan. (moc)