Maklumat Kapolri Sulitkan Kerja Jurnalistik
JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik. JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas. Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara. Ditandatangani, Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Sekretaris Jenderal Mahmud Marhaba Ketua Umum Teguh Santosa