Polri Terbitkan Maklumat Tentang FPI
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," ujarnya. Masyarakat juga diharapkan tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs internet dan media sosial. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan atau diskresi kepolisian. (moc)