ASDP Himbau Penumpang Gunakan Tiket Daring
Kedua, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via online. Ketiga, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan reschedule tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Hal itu berupa Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE 20/2020 yang berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. SE 20 Tahun 2020 membahas setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer. "Untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujaenya. (din)