Kurangi Risiko Bencana, Kementerian PUPR Bersinergi dengan BNPB
Kementerian PUPR juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1176/KPTS/M/2019. Pada pelaksanaannya, Satgas ini bertanggungjawab dalam penanganan dampak bencana antara lain menjaga konektivitas jaringan jalan dan jembatan, menyediakan fasilitas air bersih/air minum, sanitasi dan hunian sementara, relokasi korban terdampak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan kerusakan infrastruktur PUPR. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Achmad Gani Ghazaly Akman saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2020 di Sentul, Senin (3/2/2020) mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana koordinatornya adalah BNPB, Kementerian PUPR berada di bawah koordinasi BNPB ketika menanggulangi bencana. “Selama ini koordinasi dengan BNPB sangat baik, contohnya saat bencana gempa di NTB 2018 lalu. Ada beberapa poin yang telah kita lakukan di bawah koordinasi BNPB dalam masa tanggap darurat, salah satunya adalah pembentukan Satgas pada saat gempa Nusa Tenggara Barat 2018 lalu. Pada saat itu Kementerian PUPR menerjunkan 400 insinyur muda untuk menjadi pendamping masyarakat dalam membangun rumah tahan gempa di Lombok, NTB,” ungkap Achmad Gani. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan Rakornas mengatakan kondisi Indonesia yang berada di cincin api harus sebaiknya disikapi sebagai anugerah. “Letak geografis Indonesia ini adalah anugerah yang bisa membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan tangguh,” tutup Muhadjir.(AAN)